PERLUKAH PPKM JAWA-BALI DIPERPANJANG?
Penambahan kasus positif
Covid-19 di Indonesia mencapai jumlah tinggi beberapa waktu terakhir. Dengan
itu, PPKM pun diperpanjang. Namun, kebijakan di dalamnya dianggap masyarakat membingungkan.
Sudah dua minggu PPKM
diterapkan, namun tak ada tanda-tanda menurunnya angka penyebaran
Covid-19. Bukannya menurunkan, dengan
adanya kebijakan ini justru meningkatkan angka penyebaran Covid-19. Keadaan itu terjadi akibat masyarakat sudah lelah mengikuti kebijakan pemerintah yang berubah-ubah. Mereka
malah semakin abai dan didasari dengan banyaknya tekanan hidup di masa pandemi ini.
Tingginya angka
penyebaran Covid-19 saat ini menunjukkan bahwa penerapan PPKM belum berhasil.
Hal itu sesuai dengan penjelasan dari Direktur Jenderal Administrasi Wilayah
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Syafrizal. Ia mengatakan bahwa dilihat
dari hasil evaluasi pelaksanaan PPKM belum menunjukkan adanya penurunan angka
penyebaran Covid-19.
Evaluasi terus
dilakukan, namun yang naik hanyalah kepatuhan masyarakat Indonesia terhadap
peraturan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak). Sedangkan
mobilitas penduduk itu turun, terutama dalam sektor periwisata dan sektor
perbelanjaan.
Setelah melakukan
evaluasi terkait kebijakan PKKM, melalui rapat terbatas dengan presiden Joko
Widodo, akhirnya PPKM diperpanjang. Banyak didapati hasil yang ternyata belum
maksimal. Terlihat jelas bahwa angka penyebaran Covid-19 dan jumlah korban
meninggal itu terus meningkat.
Secara resmi pemerintah
mengumumkan bahwa kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
akan diperpanjang 2 minggu lagi, dari tanggal 26 Januari sampai dengan tanggal
8 Februari 2021. Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian
Airlangga Hartarto yang dirilis secara resmi melalui siaran langsung Youtube
Sekretariat Presiden, pada Kamis 21 Januari 2021 di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Selain mengumumkan
perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Airlangga Hartanto
juga menambahkan bahwa pengumuman ini termasuk pengumuman pelarangan Warga
Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia selama kebijakan PPKM berlangsung.
Ada sejumlah perubahan
peraturan PKKM, di antaranya jam buka bagi sektor pusat belanja dan restauran
yang sebelumnya hanya hingga pukul 7 malam kini bisa beroperasi hingga 8 malam.
Adapun perkantoran dan sekolah masing-masing diperkenankan 75% Work Form Home
(WFH), 100% sekolah daring. Mengenai sektor transportasi umum bisa disesuaikan
oleh kepala daerah masing-masing.
Hal ini tentu menuai
respon dari berbagai elemen masyarakat. Perubahan peraturan juga tidak terlalu
berpengaruh. Sebelumnya, banyak pedagang atau pengusaha yang berusaha menerima
keadaan ini dalam dua minggu. Namun, apa daya ternyata keadaan ini belum
berakhir dengan adanya kebijakan PPKM yang akan diperpanjang tersebut.
Padahal, sangatlah
jelas bahwa PPKM ini tidak sepenuhnya berhasil bahkan bisa dibilang gagal.
Kenapa gagal? Menurut saya, karena kebijakan PPKM yang membatasi aktivitas di
malam hari, membuat masyarakat berbondong-bondong keluar di siang hingga sore
hari. Apalagi sore menjelang malam, banyak terlihat masyarakat yang berbelanja
atau membeli makan di jam itu, karena mereka tidak bisa makan di malam hari
sesuai jam yang mereka inginkan.
Semua tempat
perbelanjaan dan tempat makan tutup pukul 7 malam yang nantinya akan diubah sampai pukul 8 malam. Hal itu malah membuat
penumpukan jumlah orang yang keluar rumah. Seharusnya bisa dilonggarkan saja, tempat
perbelanjaan dan tempat makan bisa beroperasional seperti jam biasanya. Mau pagi,
siang, sore atau malam Covid-19 tetap ada. Dengan pembatasan jam seperti itu,
masyarakat malah relatif keluar di jam yang sama. Jadi, pembatasan itu kurang efektif.
Menurut saya, pembatasan
seharusnya diterapkan pada pembatasan orang yang melakukan kegiatan saja bukan
pembatasan jam kegiatannya. Sebagai contoh bisa dilakukan pembatasan dalam hal jumlah
pekerja kantor, pembatasan jumlah orang yang menggelar acara nikahan,
pembatasan jumlah orang yang makan di tempat makan, dan sebagainya.
Komentar
Posting Komentar